TATA CARA PENGAMBILAN PIN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
- Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Lulusan Jatim Tahun 2025.
- Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
- Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
- Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.
- Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Lulusan Jatim Tahun 2025 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat asal.
- Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
- Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
- Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
- Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.
- Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2025.
- Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
- Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
- Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
- Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.
TATA CARA PENDAFTARAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
- Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.
- Khusus Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Khusus calon Murid baru dari Anak Buruh keluarga ekonomi tidak mampu mengunggah poin (d) ditambah dengan surat keterangan/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
- Khusus calon Murid baru penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel Murid (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Mutasi Orang tua/wali (SMA/SMK)
- Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
- Bagi calon Murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi orang tua/wali, yaitu Mutasi Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengunggah SKPD/Surat Keterangan sejenis dari Dinas Dukcapil orang tua/wali dan calon Murid baru.
- Bagi calon Murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
- Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
- Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA/SMK)
- Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam kabupaten/kota wilayah luar rayon atau kabupaten/kota yang berbatasan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Domisili SMA/SMK
- Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.
- Mengunduh bukti pendaftaran.