Komite Sekolah adalah sebuah badan yang dibentuk di lingkungan sekolah dengan tujuan untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan, serta memberikan masukan dan saran kepada kepala sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
Komite Sekolah merupakan wadah untuk mengakomodasi peran serta masyarakat dalam mengembangkan sekolah menjadi lebih baik dengan dasar hukum Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Anggota Komite Sekolah terdiri dari berbagai pihak yang terkait dengan kegiatan sekolah, seperti orang tua siswa, guru, kepala sekolah, perwakilan tenaga kependidikan, dan wakil dari masyarakat setempat.
Komite Sekolah berfungsi sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam memonitor dan memberikan rekomendasi terkait kegiatan-kegiatan di lingkungan sekolah.
Pengurus Komite SMA Negeri 1 Karangjati
Jabatan | Nama |
---|---|
Ketua | |
Wakil Ketua | |
Sekretaris | |
Bendahara |