SMAKARNEWS: Selama bulan Ramadan 1446 H, siswa SMA Negeri 1 Karangjati mendapatkan bekal ilmu dan praktik religi dengan kegiatan pondok ramadan di sekolah.
Mereka kemudian mengumpulkan zakat fitrah baik beras atau uang berdasarkan surat edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi tentang kadar zakat fitrah menetapkan nilai zakat fitrah untuk Idul Fitri 1446 H sebesar Rp 42 ribu setara dengan beras minimal 3 kilogram untuk satu orang.
Zakat fitrah merupakan sedekah wajib yang dikeluarkan menjelang Idul Fitrisebagai tanda berakhirnya puasa
Berbeda dengan jenis lainnya, zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri sekaligus memberikan makanan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Pengumpulan zakat oleh siswa dilaksanakan selama 3 hari pada 19 sampai dengan 21 Maret 2025 dan pendistribusian di hari berikutnya.
Zakat siswa dikumpulkan ke Amil Zakat tamir masjid sekolah didampingi guru pembina. Siswa yang beragama Islam. Selain beras, ada juga siswa yang mengumpulkan zakat berupa uang. Uang yang senilai dengan harga beras zakat.
Jumlah siswa yang berzakat beras lebih banyak ketimbang jumlah siswa yang berzakat dengan uang. Zakat yang berupa uang dibelanjakan beras.
Pengelolaan zakat dilakukan oleh tamir masjid di sekolah. Pengumpulan hingga pembagian zakat, tamir masjid sekolah ambil peran. Mereka tetap dalam bimbingan pembina tamir masjid.
Beras zakat yang sudah terkumpul, selain diberikan kepada penerima di dalam dan di luar lingkungan sekolah, juga diberikan kepada siswa yang dipandang berhak menerima. Siswa yang dipandang berhak menerima zakat ditentukan oleh wali kelas.
Edukasi zakat bagi siswa disini lebih memberikan pengetahuan dan pengalama tentang pentingnya zakat, serta memotivasi siswa untuk melaksanakan zakat. Juga pelatihan bagi pengelola zakat (amil) siswa dalam mengumpulkan dan mendistribusikan program zakat realisasi tepat sasaran. (Humasmakar)